Abaikan Somasi, Bupati Dilaporkan Ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Karena belum dibayar sebesar Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, dan mengabaikan somasi yang diberikan melalui Bagian Umum Setda Lumajang, akhirnya Bupati Lumajang dilaporkan ke pihak Unit Tipidkor Polres Lumajang oleh LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang.
Hal ini berkaitan sudah Wanprestasinya Pemkab Lumajang atas sebuah tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya yang melebihi masa tempo pembayaran pada pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lumajang Tahun 2018/2019 lalu.
“Kewajiban untuk menyelesaikan tahap pembangunan, pemeliharaan dan pengadaan barang, dari Bagian Umum Setda Lumajang sebagai kepanjangan tangan Pemkab Lumajang seharusnya sudah melunasi pembayaran sebesar Rp. 607.904.750,” kata salah satu Anggota LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Eko Prabekti, kepada banyuwangi.viva.co.id.