Musnahkan Ribuan Botol, Bupati Lumajang Tegaskan Tak Terbitkan Izin Perdagangan Minuman Beralkohol
- https://img.antaranews.com/cache/800x533/2026/07/23/WhatsApp_Image_2026-07-23_at_11_33_47_-1.jpeg.webp
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan pernah menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya sebagai upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat.
Penegasan itu ia sampaikan usai menghadiri kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan di depan Kantor Bupati Lumajang, Jalan Alun-Alun Utara, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
Dalam kesempatan tersebut, Indah Amperawati menjelaskan bahwa langkah tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan daerah yang berlaku.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Secara khusus, ia menyoroti perlindungan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan masa depan.
“Sikap tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan,” kata Indah Amperawati.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus menjalankan kewenangan masing-masing untuk memastikan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol dipatuhi.
Indah menegaskan, koordinasi antara pemerintah daerah dan Forkopimda menjadi kunci dalam menjaga konsistensi penegakan aturan. Melalui sinergi tersebut, Pemkab Lumajang berupaya memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berusaha memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu, saya tegaskan tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Menurut Indah, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tidak hanya sekadar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan daerah.
Ia menekankan bahwa minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda.