Miras Boleh Beredar, Tapi Tak Bisa Dijual Sembarangan di Probolinggo
- dok. Satpol PP Kota Probolinggo
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Probolinggo tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penjualannya tetap dibatasi dan harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Probolinggo Fatchur Rozi setelah pihaknya melakukan penertiban di dua lokasi penjualan minuman beralkohol, yakni CV Mega Agung milik Jan Jun dan Wikong, Jumat, 22 Agustus 2026.
Fatchur menjelaskan, persoalan yang ditemukan di lapangan bukan semata-mata terkait status sebagai subdistributor. Sebab, subdistributor memang diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol dalam jumlah besar kepada pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan.
“Kalau subdistributor itu sebenarnya tidak dipermasalahkan. Yang jadi masalah itu ecerannya, yang dijual ke masyarakat secara langsung,” kata Kasat Fatchur.
Menurut Fatchur, penjualan secara eceran memiliki ketentuan tersendiri. Namun, di lapangan petugas justru menemukan produk yang seharusnya disalurkan dalam skema distribusi justru ditemukan dipajang di sejumlah kulkas untuk dijual satuan.
Di lokasi CV Mega Agung, petugas kemudian mengambil sejumlah sampel minuman beralkohol yang dijual secara eceran. Fatchur menyebut jumlahnya sekitar tujuh krat.
Sementara di Wikong, petugas kembali melakukan penertiban dan menyita sekitar lima dus minuman beralkohol. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban.
“Jadi kalau subdistributor dijual ke pengecer. Pengecer juga harus ada izinnya,” ujarnya.
Fatchur mengatakan, penjualan minuman beralkohol secara eceran tidak bisa dilakukan begitu saja meskipun sebuah usaha telah memiliki izin sebagai subdistributor. Penjualan kepada konsumen langsung harus dilakukan oleh tempat yang memang memiliki izin sesuai golongan dan peruntukannya.
Kasat Pol PP mencontohkan, pengecer golongan tertentu dapat berupa hypermarket atau supermarket. Sementara golongan lainnya dapat mencakup tempat hiburan seperti bar atau klub malam sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penertiban kali ini, Fatchur menyebut sudah ada empat lokasi yang menjadi sasaran. Sebelumnya, petugas telah mendatangi Wikong, Toko Hoki, dan Deben. Penertiban terbaru menyasar CV Mega Agung dan kembali mendatangi Wikong.
Terkait perizinan, Fatur menyebut pihak CV Mega Agung mengaku telah mengajukan permohonan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUP) sejak Februari. Namun, hingga penertiban dilakukan, pihak tersebut belum menunjukkan izin yang dimaksud.