Abaikan Somasi, Bupati Dilaporkan Ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
“Dengan berjalan proses tersebut, ternyata pihak Nuke Melila Herafanti mengalami kendala yakni tagihan biaya tambahan belum terbayarkan sejak tahun 2019 hingga 2023 saat ini. Oleh karena itu, pihak Nuke Melila Herafanti hanya meminta haknya sebagai pelaksana yang telah memberikan talangan dana dan mengerjakan secara baik dan benar sesuai permintaan Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” tiru Eko.
Dalam hal ini, pihak Nuke Melila Herafanti memohon untuk segera di lakukan pelunasan biaya tambahan serta kerugian selama 5 tahun, sebesar Rp Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian pembayaran pekerjaan tambahan tahun 2019 sebesar Rp 248.911.400 dan sudah pernah dibayar Kabag Umum Setda Lumajang, M Subchan sebesar Rp 5.250.000. Biaya ganti rugi selama 2019 hingga saat ini, diantaranya denda keterlambatan bayar 30 persen per tahun sebesar Rp 72.948.570 dan ganti rugi selama 5 tahun sebesar Rp 364.742.850 dengan total keseluruhan Rp 607.904.750.
“Awalnya pihak Nuke Melila Herafanti, memang kami damping, namun berjalannya waktu ada ketidaksepahaman, maka pihak Nuke Melila Herafanti memutuskan sepihak, dan menggunakan pengacara tersendiri untuk menyelesaikan perkara ini,” jawab Eko.
Selain perkara ini, Eko menjelaskan, aka nada perkara-perkara lainnya yang menyangkut dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Bupati Lumajang. Hal ini disikapi demi untuk transparansi penggunaan anggaran dan menciptakan kondisi Lumajang Bersih dari Korupsi.