Aturan Baru Parpol Setor Rekening Dana Kampanye ke KPU
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi – Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Banyuwangi Jawa timur menghimbau kepada seluruh partai politik Peserta pemilu 2024 buka Rekening Bank khusus dana untuk kampanye, pembukaan rekening khusus ini jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Sosialisasi terkait dengan perihal tersebut pihak KPU Banyuwangi melalui Devisi Teknis acara sosialisasi terkait imbauan tersebut rencananya hari ini akan dilakukan sekaligus mengundang seluruh Peserta pemilu 2024 Partai politik (Parpol) di Kantor.
Devisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengurus parpol untuk mendukung dalam acara sosialisasi tersebut.
”Dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu selanjutnya,” Kata Ari, pada Selasa 19 September 2023.
Jika nantinya ada salah satu partai politik yang tidak menyetorkan Rekening Khusus dana kampanye tersebut maka akan berimbas dalam kontes pemilu 2024 mendatang, karena sudah jadi persyaratan yang harus dilengkapi. Artinya juga berimbas dalam proses pencalegan pemilu di Banyuwangi.
”Karena rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampaye menjadi salah satu syarat sehingga apabila tidak menyetorkan nanti bisa mengakibatkan parpol tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu selanjutnya,” tegas Ari.
Ari Menerangkan, Mungkin ini regulasi aturan baru dan Berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, dalam Pemilu 2024, sekarang rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu.
“Buku rekening dana kampanye sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye yang dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023. Sebelum itu harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta Pemilu,” terangnya.
Ari menambahkan, Sementara Tahapan Pemilu yang lain untukn bulan ini adalah pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024 mendatang.
“Perhatikan dalam proses tahapan tersebut partai politik (Parpol) harus memastikan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya secara pekerjaan harus mundur, maka untuk bisa ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) harus ada surat keputusan (SK) pemberhentianya,”imbuhnya.
Sebagai catatan penting, peserta yang dilarang oleh regulasi aturan pemilu seperti ASN, TNI/ Polri kepala desa (Kades), kemarin kan cukup mencantumkan surat pengunduran diri.
“jadi semua administrasi peserta yang dilarang pada 3 Oktober 2023 nanti Surat Keputusan (SK) pemberhentianya harus ada,” pungkasnya.
Selanjutnya apabila SK Pemberhentian atas pekerjaan yang dilarang pada tanggal tersebut belum ada maka secara otomatis yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).