Batas Akhir Penyerahan LHKPN Anggota DPRD Terpilih 30 Juli, Ada yang Belum Menyerahkan

Kantor DPRD Banyuwangi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Mengacu pada ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seluruh amggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih (DPRD) wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum hari pelantikan namun hingga saat ini masih ada yang belum menyerahkan.

Kedubes RI di Tunisia Promosikan Potensi Ekspor dan Wisata Banyuwangi

"Satu calon yang belum melakukan laporan harta kekayaannya, saya kasih bocoran ya. Inisialnya P," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Anang Lukman.

Berdasarkan tahapan, tanggal 21 Agustus 2024 akan dilakukan pelantikan seluruh anggota DPRD terpilih.

Pesta resepsi Agustusan digelar Pemerintah Desa Watukebo

"Dan syaratnya adalah harus sudah menyerahkan LHKPN atau bukti email telah melakukan itu," tutur anggota KPU Banyuwangi itu.

Penyerahan LHKPN pada KPK bersifat wajib dilakukan sebagai syarat pelantilan anggota DPRD terpilih.

Malam Resepsi Hari Kemerdekaan Desa Bajulmati Bertabur Hadiah

"Jika ada ada calon anggota DPRD Banyuwangi yang membandel. Maka nama caleg tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar yang akan dilantik," kata Anang Lukman.

Berdasarkan aturan, batas akhir penyerahan LHKPN calon anggota DPRD Banyuwangi pada 30 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title