Chandra Astan: Penyelesaian Perkebunan Kapuk Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Belum terurainya benang kusut polemik di perkebunan kapuk di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, membuat keprihatinan beberapa pihak. Kepentingan masyarakat bawah harus diutamakan diatas kepentingan lain.
Beragam kepentingan dari sejumlah kelompok tani semakin menambah runyam penyelesaian kisruh pengelolaan dan pemetikan buah kapuk di perkebunan kapuk Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.
Kondisi tersebut mematik rasa empati dari Candra Astan, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Wongsorejo yang ikut menentukan sikapnya.
"Yang mendasari ini hanya peduli saja pada masyarakat. Intinya itu saja sih," ujar Candra Astan secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Candra menjelaskan. Awalnya sejumlah warga mendatangi kediamannya dan mengeluhkan tentang kisruh di perkebunan kapuk tersebut.
"Sebagai tokoh masyarakat, saya menilai ini harus kita pedulikan dan tidak bisa hanya diam," kata Bacaleg DPR-RI dari PDI Perjuangan tersebut.
Dalam asumsinya, Candra mengharapkan kepentingan masyarakat bawah menjadi kepentingan yang paling utama daripada kepentingan lainnya.
"Saya sangat prihatin. Jika tetap seperti ini, kalangan masyarakat bawahlah yang akan menjadi korban yang paling dirugikan," tutur Pemilik Resto Kampung Lobster itu.
Candra menambahkan. Kisruh ini harus segera diselesaikan karena musim panen kapuk yang memiliki batas panen yang tidak lama.
"Jika telat mengambil langkah. Buah kapuk tidak bisa dipanen dan rusak. Kalau sudah seperti ini, kan masyarakat lagi yang dirugikan karena tidak mendapatkan manfaatnya," tambah Candra saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id
Dalam kesempatan yang sama. Candra juga menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya maksimal dari panen buah kapuk tahun ini.
"Alhamdulillah. Semua pihak berhasil saya pertemukan dan mediasi. Semoga semua bisa berjalan dengan baik setelah ini," harap Candra.
Dalam kesepakatan tersebut. Sejumlah pihak yang terlibat perselisihan sudah sepakat dan menjalin kerjasama dalam surat pernyataan.
Surat perintah kerja juga telah dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak yang berselisih berkat mediasi serta inisiatif dari Candra Astan.