3 Petani Pakel Banyuwangi Divonis 5,5 Tahun, Amnesty International: Menghambat Keadilan Sosial
- Dok. Rukun Tani Sumberejo Pakel/VIVA Banyuwangi
Ketiga petani Pakel ini selanjutnya ditahan dengan tuduhan penyebaran berita bohong terkait kepemilikan lahan yang sudah dikuasai suatu perusahaan perkebunan di wilayah Pakel, dengan menyatakan bahwa tanah yang dikuasai perusahaan itu adalah milik warga berdasarkan Akta 1929.
Usman menyebut, keputusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas petani Pakel ini menunjukkan kriminalisasi petani di Banyuwangi terus berlangsung.
“Sebelumnya, tahun 2017, 4 warga Sumberagung dikriminalisasi karena menentang tambang emas di Bukit Tumpang. Salah satu diantaranya dipenjara karena menyuarakan penolakan,” jelasnya.
Kasus serupa juga dialami oleh 3 warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo yang dituduh menghalangi pertambangan dengan Pasal 162 UU Minerba pada 2021 silam.
“Mereka (3 warga Alasbuluh) dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Banyuwangi, namun kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi,” jelas Usman.
Terakhir, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi ini semakin memperpanjang kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia dan menambah catatan hitam Pengadilan Negeri Banyuwangi.