Kasus Pemalsuan Akta Hibah di Banyuwangi, Jaksa Tuntut Agus Sudirman 1 Tahun Penjara

Jaksa Andryawan (baju hitam) Terdakwa Agus Sudirman (baju merah)
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara bagi terdakwa Agus Sudirman, pengusaha Banyuwangi yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta hibah. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Jember: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Kota Tembakau

Jaksa Andryawan Perdana Dista Agara, menyatakan bahwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu, melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera," tegasnya.

Lumajang: Menggali Pesona Alam yang Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

Selain itu, Jaksa juga mengajukan permohonan agar barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk surat perjanjian, pernyataan, dan akta hibah, dikembalikan kepada para saksi terkait.

Tuntutan satu tahun penjara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Andryawan menjelaskan dalam persidangan bahwa tuntutan tersebut diberikan karena Agus Sudirman dinilai telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan telah berusia lanjut serta memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik.

Malang: Pesona Wisata yang Memikat di Kota Apel

"Terdakwa juga sudah berusia senja dan sakit-sakitan," kata Andryawan. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan hukum terhadap Agus Sudirman.

Namun, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Agus Sudirman. "Terdakwa telah menikmati hasil pidana dan juga telah mengakibatkan kerugian kepada korban Sulfia Irani (mantan istri kedua terdakwa) sebesar Rp. 15 Milyar," ujar Andryawan.

Halaman Selanjutnya
img_title