Kasus Pemalsuan Akta Hibah di Banyuwangi, Jaksa Tuntut Agus Sudirman 1 Tahun Penjara
Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kendati demikian, usai persidangan, Andryawan enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait alasan jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa. Mengingat pasal 266 ayat 2 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
"Jika ingin wawancara terkait ini, langsung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi saja," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pengusaha ternama di Banyuwangi dan nilai kerugian yang cukup besar. Publik menantikan keputusan akhir dari majelis hakim terkait kasus ini.