Kasus Pemalsuan Akta Hibah di Banyuwangi, Jaksa Tuntut Agus Sudirman 1 Tahun Penjara

Jaksa Andryawan (baju hitam) Terdakwa Agus Sudirman (baju merah)
Sumber :
  • Istimewa

Kendati demikian, usai persidangan, Andryawan enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait alasan jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa. Mengingat pasal 266 ayat 2 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.

Banyuwangi dalam Bingkai: 5 Destinasi Instagramable yang Wajib Dikunjungi

"Jika ingin wawancara terkait ini, langsung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi saja," tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pengusaha ternama di Banyuwangi dan nilai kerugian yang cukup besar. Publik menantikan keputusan akhir dari majelis hakim terkait kasus ini.

Sunan Drajat: Wali Sang Pengangkat Derajat, Antara Fakta dan Legenda