Vonis 5,5 Tahun Penjara 3 Petani Pakel Banyuwangi Dianggap Janggal dan Tak Adil, Kok Bisa?
- Dok. Rukun Tani Sumberejo Pakel/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, resmi dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 Oktober 2023.
Ketiga petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung ini dikenai kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait kepemilikan lahan yang sudah dikuasai suatu perusahaan perkebunan di wilayah Pakel dengan menyatakan bahwa tanah yang dikuasai perusahaan itu adalah milik warga berdasarkan akta 1929.
Namun putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini dinilai gegabah dan tidak mampu melihat konteks persoalan, di mana kondisi Desa Pakel yang tengah dilanda konflik agraria.
“Bentuk kriminalisasi tersebut dapat terlihat sejak dari awal berjalannya kasus ini, mulai dari penangkapan 3 petani Pakel yang dilakukan secara serampangan hingga tindakan Majelis Hakim yang seolah mengabaikan persoalan konflik agraria di Desa Pakel,” menurut Habibus Salihin dalam konferensi pers LBH Surabaya, 28 Oktober 2023.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Surabaya ini mengatakan, penangkapan ketiga petani Pakel yang dilakukan tanpa prosedur oleh pihak berwajib hingga penetapan vonis, ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan sidang Trio Pakel sebagai bentuk kriminalisasi yang sangat nyata.
“Sejak dari awal bergulirnya persidangan di PN Banyuwangi, Hakim sudah bersikap prejudice seolah-olah Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan peradilan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari rilis Koalisi Bebaskan Trio Pakel, persidangan yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini dalam perjalanan sidang di dalam ruang sidang dipenuhi oleh aparat kepolisian.