SKAB Berdasarkan Surat Kemendagri, Diprotes Ketua HPBI
- Fuad/Banyuwangi.viva.co.id
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Adanya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 901.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023, diprotes Ketua Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) Kabupaten Lumajang, Jamal Al Katiri, Senin 6 November 2023.
Menurut Jamal, pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, ini terkesan memilah-milah dalam pemberian SKAB kepada pengusaha pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.
"Apalagi pengusaha yang sudah mempunyai perizinan lengkap, wajib diberikan SKAB, jangan tebang pilih," kata Jamal kepada Banyuwangi.viva.co.id, Senin 6 November 2023.
Sebab menurut Ketua DPC partai Perindo Kabupaten Lumajang ini, melihat adanya pemberian SKAB oleh BPRD Kabupaten Lumajang biarpun kelengkapan dari perizinannya kurang lengkap.