Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Bandel Langgar Aturan
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
“Itu (3 ribu baliho) yang sudah masuk rekomendesasi (untuk dilepas) kemarin. Kita sudah mengirimkan ke teman-teman peserta pemilu, dalam hal ini partai politik maupun tim pemenangan lewat,” urai Untung.
Namun demikian dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah ditertibkan secara mandiri oleh parpol, dan untuk penertiban kali ini adalah untuk baliho yang masih bandel terpasang.
Sejauh ini titik yang diduga menjadi area paling banyak ditemukan pelanggaran pemasangan baliho adalah Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Songgon.
Untuk diketahui, baliho yang saat ini ditertibkan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dominan melanggar aturan Perda Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 terkait pemasangan di jalur hijau.
“Kedua, cara pemasangan. Rata-rata banyak dipaku di pohon,” tandas Untung.