Operasi Pekat 2025: Polres Pasuruan Kota Berantas Praktik Prostitusi Menjelang Ramadhan

Polres Pasuruan Kota Berantas Praktik Prostitusi jelang Ramadhan
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Pasuruan Kota mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberantas praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu dini hari, 26 Februari 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar razia di lima lokasi prostitusi di Desa Karanganyar, Kecamatan Lekok, dan Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 orang diamankan, terdiri dari 13 pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah pria hidung belang. Beberapa di antaranya bahkan tertangkap basah saat sedang melayani pelanggan atau tertidur lelap. Selain itu, lima orang diduga kuat berperan sebagai mucikari dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa kelima mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, para PSK dan pria yang diamankan masih menjalani proses pendataan dan pembinaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah mereka kembali terjerumus dalam praktik prostitusi.

Operasi Pekat 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras, khususnya menjelang bulan Ramadan. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Selain penindakan terhadap praktik prostitusi, Polres Pasuruan Kota juga telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2024, tercatat penurunan signifikan dalam jumlah laporan kasus kejahatan. Pada tahun 2023, terdapat 622 laporan kasus kejahatan dengan tingkat penyelesaian mencapai 82,8%. Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah laporan menurun menjadi 350 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 98%. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa penyelesaian kasus di tahun 2024 meliputi berbagai jenis tindak pidana, antara lain pencurian dengan pemberatan (84 kasus), penipuan (51 kasus), penggelapan (10 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (16 kasus), penganiayaan (37 kasus), kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak (12 kasus), pencurian dengan kekerasan (9 kasus), perjudian (19 kasus), dan pencurian biasa (18 kasus). Selain itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian nasional, seperti judi konvensional (1 kasus), judi online (11 kasus), tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (5 kasus), penyalahgunaan pupuk subsidi (1 kasus), dan tindak pidana korupsi (1 kasus).