Sempat Buron, Tersangka Pengeroyokan di Jember Kini Tak Berkutik

Tersangka Pengeroyokan sempat buron kini tak berkutik
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Sempat buron selama 5 bulan, tersangka pelaku pengeroyokan akhirnya tak berkutik ketika diamankan polisi.

Tersangka HR (33) yang sempat buron ini, melakukan pengeroyokan terhadap EI (48) bersama teman-temannya DN (28) dan AY (39) beberapa bulan lalu.

Namun, kedua tersangka itu berhasil diamankan dan telah selesai menjalani proses hukuman. Sedangkan HR kabur dan bersembunyi keluar kota.

Diketahui, ketiga tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap HR di sebuah jalan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Dimana ketiga tersangka tiba-tiba menghadang korban, dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan benda keras berupa roti kalung.

Akibatnya, korban mengalami luka di hidung dan pipi sebelah kiri, hingga robek dan mengalami pendarahan.

"Kedua temannya sudah diproses secara hukum," kata Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, Kamis 11 Januari 2024.

Dimana penangkapan tersangka yang sempat buron ini, berdasarkan kerjasama dengan masyarakat tentang keberadaan tersangka yang DPO.

Tersangka HR akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek mengajak masyarakat, untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat mengungkap kasus.