LBH Abu Nawas Bondowoso: Pendampingan Hukum Gratis Pada Korban Rudapaksa Yatim Piatu
- Dokumentasi Pribadi Narasumber/ VIVA Banyuangi
Warga Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur mengatakan, untuk mempertahankan kota layak anak, maka hak-hak dasar anak harus dapat dipenuhi. Seperti memberikan rasa aman dan nyaman pada anak-anak yang ada di Bondowoso.
"Penegak hukum seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang undang yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan pada anak dan perempuan," imbuh Habaib.
Menurut pengacara dengan kostum nyentrik ala Abu Nawas itu, masyarakat harus diberikan sosialisasi, pemahaman dan pengertian dari segi hukum, bahwa perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual pada anak itu ancaman hukumannya tidak main main dan berat, di atas 5 tahun.
"Dalam kasus ini, tersangka tidak mungkin divonis di bawah 5 tahun. Yang jelas, ancaman hukumannya di bawah 10 tahun dan di atas 5 tahun. Apa lagi korban ini seorang anak," jelas Habaib.
Dia menyatakan, tentunya yang akan menjadi pertimbangan dalam kasus ini diantaranya, akibat perbuatan pelaku masa depan anak menjadi suram, traumatik anak dan perbuatan ini meresahkan pada masyarakat.
"Jika sosialisasi itu dilakukan secara tuntas sampai ke masyarakat lapisan bawah, maka orang yang mau melakukan perbuatan cabul atau kejahatan seksual bisa berfikir beribu-ribu kali untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Habaib.
Terkait undang-undang perlindungan anak dan perempuan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan, baik lewat majelis-majelis, pengajian maupun lembaga pendidikan.