LBH Abu Nawas Bondowoso: Pendampingan Hukum Gratis Pada Korban Rudapaksa Yatim Piatu
- Dokumentasi Pribadi Narasumber/ VIVA Banyuangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas resmi menjadi pendamping hukum bocah yatim piatu yang menjadi korban kejahatan seksual.
Direktur LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan seksual luar biasa yang korbannya masih di bawah umur.
"Apalagi, korban ini merupakan anak yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah SD," ujar Habaib saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id. via chat WhatsApp, Senin, 29 Januari 2024.
Menurut Habaib, kasus rudapaksa ini harus benar-benar menjadi atensi pihak kepolisian, karena merupakan kasus krusial.
Habaib menegaskan, akan segera menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami akan bersurat kepada pihak kepolisian untuk menanyakan sampai di mana progres penanganan kasus rudapaksa ini," tegas Habaib.
Di sisi lain, menurut Habaib, Aparat Penegak Hukum (APH) harus benar-benar bekerja ekstra menangani kasus ini untuk mempertahankan status Bondowoso sebagai kota layak anak.
Warga Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur mengatakan, untuk mempertahankan kota layak anak, maka hak-hak dasar anak harus dapat dipenuhi. Seperti memberikan rasa aman dan nyaman pada anak-anak yang ada di Bondowoso.
"Penegak hukum seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang undang yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan pada anak dan perempuan," imbuh Habaib.
Menurut pengacara dengan kostum nyentrik ala Abu Nawas itu, masyarakat harus diberikan sosialisasi, pemahaman dan pengertian dari segi hukum, bahwa perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual pada anak itu ancaman hukumannya tidak main main dan berat, di atas 5 tahun.
"Dalam kasus ini, tersangka tidak mungkin divonis di bawah 5 tahun. Yang jelas, ancaman hukumannya di bawah 10 tahun dan di atas 5 tahun. Apa lagi korban ini seorang anak," jelas Habaib.
Dia menyatakan, tentunya yang akan menjadi pertimbangan dalam kasus ini diantaranya, akibat perbuatan pelaku masa depan anak menjadi suram, traumatik anak dan perbuatan ini meresahkan pada masyarakat.
"Jika sosialisasi itu dilakukan secara tuntas sampai ke masyarakat lapisan bawah, maka orang yang mau melakukan perbuatan cabul atau kejahatan seksual bisa berfikir beribu-ribu kali untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Habaib.
Terkait undang-undang perlindungan anak dan perempuan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan, baik lewat majelis-majelis, pengajian maupun lembaga pendidikan.
"Lewat Youtube juga kami sosialisasikan, agar masyarakat mengetahui tentang undang-undang perlindungan anak, bahwa ancaman hukumannya begitu tinggi," pungkas Habaib.