Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimulai
Rabu, 14 Februari 2024 - 14:53 WIB
Sumber :
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
2. Membuka kotak suara tersegel.
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.