Bawaslu: 1 TPS di Banyuwangi Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
- VIVA.CO.ID/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi Jawa Timur terancam melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut usai viral kasus kekurangan surat suara DPR Provinsi di TPS tersebut yang mengakibatkan 49 warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat pemilu 14 Februari 2024.
“Harusnya dihentikan dulu (saat diketahui ada kekurangan),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi pada Banyuwangi.viva.co.id.
Namun yang terjadi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap melanjutkan proses pemungutan suara meski telah mendapatkan peringatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa kekurangan surat suara seharusnya dipenuhi dahulu.
“Dijadikan sebagai temuan dan akan kita dalami,” lanjut Ansel.
Sebelumnya, ramai jadi perbincangan publik kala gaduh di media sosial kekurangan surat suara di TPS 17 yang mengakibatkan warga tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Dinarasikan bahwa warga mengamuk karena kekurangan surat suara menyebabkan masyarakat tak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih paslon presiden dan wakil presiden serta partai tertentu.
Ketua Bawaslu Banyuwangi memastikan narasi tersebut tidak tepat karena yang kurang adalah surat suara untuk DPR Provinsi.
“Rekomendasi PSU,” jelas Ansel soal sanksi yang akan terjadi.
Dengan kejadian tersebut, Ansel berpesan kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menghadapi peristiwa yang bertentangan dengan norma.
“Bawaslu akan menangani persoalan seobyektif mungkin,” tegasnya.
Sehingga kemudian masyarakat juga diminta untuk tak canggung lapor Bawaslu terkait peristiwa atau dugaan pelanggaran saat jalannya pemungutan suara.