Wakil Ketua DPC Demokrat Bondowoso: Honor Ratusan Saksi Belum Dilunasi

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, Didit Baskariyanto
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, Didit Baskariyanto membocorkan informasi terkait honor ratusan saksi pemilu 2024 Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso yang belum diterima 100%.

Mereka disebut hanya menerima separo dari haknya, terkecuali bisa menunjukkan bukti C hasil lengkap dan minimal perolehan 5 suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nya masing-masing.

"Pemilihan umum legislatif yang digelar pada tanggal 14 februari menyisakan persoalan yang tidak baik bagi perkembangan DPC Partai Demokrat Bondowoso," ungkap Didit Baskariyanto, Selasa 20 Februari 2024.

Selaku Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, pria yang akrab disapa Didit sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, Subangkit Adi Putra atau pengurus terkait menyelesaikan sisa pembayaran saksi yang belum diberikan.

"Ini preseden buruk. Manajemen kepemimpinan yang buruk bagi internal dan eksternal partai. Saksi bekerja mulai pagi hingga malam hanya diberikan uang Rp 100 ribu, sisanya akan diberikan setelah penghitungan " cetus Didit.

Didit menyebut, sejauh ini ada ratusan saksi yang belum menerima haknya. Sebab, mereka tidak bisa menunjukkan bukti C hasil lengkap dengan perolehan suara signifikan per TPS.

"Padahal, salah seorang saksi yang kami mintai keterangan mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan demikian," ucap Didit.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, Subangkit Adi Putra menegaskan jika pembayaran honor saksi sudah sesuai instruksi DPP.

"Setiap partai memiliki kebijakan yang berbeda. Jadi tidak sama di setiap partai perihal honor saksi itu," kata Subangkit dikonfirmasi terpisah oleh Banyuwangi.viva.co.id.

Pihaknya menegaskan bahwa sudah menyalurkan separo honor para saksi sebesar Rp 100 ribu yang bersumber dari DPP.

"Untuk sisanya dari hasil patungan Calon Legislatif (Caleg) dan pengurus. Seharusnya dibayarkan sebelum rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," sebut Subangkit.

Subangkit mengakui jika ada persyaratan bahwa saksi harus menunjukkan bukti C hasil rekapitulasi suara tingkat TPS minimal 5 suara.

"Iya. Itu arahan dari DPP. Kami jalankan hingga ke tingkat bawah. Kalau 0 suara kan gimana ya? Kan kasihan juga yang di bawah," kata warga Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Kendati demikian, Subangkit sudah melaporkan perihal ini ke DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim.

"Jika saksi menyerahkan bukti C hasil lengkap dan mendapatkan di bawah 5 suara, misal 2,3 atau 4, maka kami berikan 50 persen honornya," pungkas Subangkit.