Guru Agama Hamili Pelajar SMA, ini Sanksi Hukumannya

Guru agama pelaku persetubuhan diamankan Polisi
Sumber :
  • Dok.tvOne/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Seorang guru agama harus menanggung perbuatan asusilanya dengan hukuman penjara. Tersangka nekat menghamili seorang pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) hingga hamil 3 bulan. Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan perbuatan cabulnya.

SN, pelaku persetubuhan dengan pelajar SMA ini hanya bisa pasrah saat dikeler Polisi di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.

 

Tersangka yang merupakan seorang guru agama ini tidak bisa mengelak lagi atas perbuatan cabulnya yang sudah dilaporkan polisi.

 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini diancam Pasal 76D junto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 serta UU RI nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.