Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sikap berani secara terang-terangan pelaku pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Ternyata tidak lepas dari keluarnya surat rekomendasi dari KLHK untuk pemanfaatan pohon kapuk yang mati. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Banyuwangi.viva.co.id pelaku pembalakan liar pohon kapuk ternyata memiliki surat rekomendasi izin penebangan pohon kapuk mati dari KLHK di Jakarta. 

Lokasi pembalakan liar pohon kapuk di lahan KLHK

Lokasi pembalakan liar pohon kapuk di lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 tersebut, tertulis dengan jelas serta izin penebangan untuk pemanfaatan pohon kapuk yang mati di lahan milik KLHK di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

KLHK Tunjuk Langsung LBIH Semar Kelola Lahan KLHK

Surat dengan nomor S.114/ROUM/PBMN/KAP.3.0/B/08/2024 tertulis jelas izin tersebut diberikan pada Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Semar yang beralamat di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Terhadap keberadaan kapuk yang mati, dapat dilakukan penanganan berupa penebangan dan reboisasi oleh LBIH Semar sebagaimana telah disepakati oleh Tim Pelaksana Lapangan dengan pemenuhan kewajiban kontribusi pemasukan negara,” tulis perintah dalam surat izin penebangan tersebut.