Begini Kronologis Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi Pemotongan Pohon Kapuk di Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari LBIH Semar
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Bersama ini kami LBIH Semar memberitahukan bahwa di lahan kapuk milik Kementerian KLHk di Jakarta yang terletak di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi terdapat beberapa pohon yang sudah sudah dalam kondisi mati sebagai mana gambar terlampir, hasil penghitungan yang kami lakukan kurang lebih terdapat 251 pohon,” tulis surat penawaran dengan nomor 002/VI/LBIH/2024. 

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Dalam surat penawaran tersebut juga telah dihitung dengan jelas, berapa besaran harga pohon kapuk yang mati setelah dilakukan penebangan. 

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Senilai Rp 250.000 per pohon. Sehingga kalkulasinya sejumlah 251 pohon x Rp 250.000 = Rp 62.750.000 sekaligus kami bersedia apabila ditunjuk untuk melakukan penanaman kembali pohon kapuk baru dititik lokasi pohon mati tersebut,” terang informasi dalam surat penawaran tertanggal 27 Juni 2024. 

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

LBIH Semar Ditunjuk Pengelola Lahan KLHK