Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW Bondowoso Nyaris tak Quorum, Ini Penyebabnya

Kursi DPRD Bondowoso banyak yang kosong
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (Perda RTRW), Senin 4 Maret 2024.

Menariknya, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang gagal terpilih lagi di periode 2024-2029 tak menghadiri rapat tersebut.

Berdasarkan data yang dibacakan sekretariat DPRD Bondowoso, rapat itu dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Bondowoso.

Sedangkan menurut aturan quorum (anggota minimum) adalah 50 persen + 1. Artinya, batas minimal quorum dari 45 anggota adalah 23.

Kursi DPRD Bondowoso banyak yang kosong

Photo :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Akibatnya, apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Bondowoso tahun 2024-2044, tidak bisa diselenggarakan.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, makna sebenarnya quorum adalah menghormati hak setiap anggota.