Di-staf-kan, Mantan Kadispendik Bondowoso Sering Tidak ke Kantor, Kemana?

Aman Almuhtar, Pengacara Sugiono Eksantoso, jumpa Pers
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

 

Usai dicopot, Sugiono Eksantoso kemudian dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Prajekan. Senin, 26 Februari 2024.

 

Sanksi dijatuhkan karena Mantan Kadispendik tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto.

 

Namun sanksi tersebut mendapatkan perlawanan. Sugiono Eksantoso kini menempuh jalur hukum melalui PTUN Surabaya atas sanksi yang dijatuhkan.