4 Pegawai Ekpedisi Ditangkap Polisi Akibat Gelapkan Barang Ekspedisi, Begini Modusnya

Tersangka penggelapan barang ekspedisi diamankan Polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Diduga melakukan tindak penggelapan, 4 orang ditangkap satuan reserse kriminal Polres Situbondo. Mereka nekat menggelapkan barang ekspedisi di tempatnya bekerja dan menjualnya di sosial media. Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian minimal 20 juta rupiah.

Aksi Pencurian Motor di Halaman Masjid, Warga Desa Wonorejo Diminta Lebih Waspada

A, R, E dan K akhirnya menjalani penahanan polisi di Mapolres Situbondo, Jawa Timur akibat perbuatannya.

A, R dan E diduga melakukan tindak penggelapan barang ekspedisi di tempat bekerja sedangkan K merupakan penadah barang curian tersebut.

Geger Pemudik Di Situbondo Ribut Dengan Petugas Pelabuhan Karna Masalah Ini

Penangkapan pada ke 4 pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilakukan Hikmah Wulandari warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Benar, mereka kita amankan untuk proses penyidikan sejak kemarin. (Rabu, 8 Mei 2024),” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momom Suwito.

Tindak Penggelapan Mobil Dengan Modus Sewa Diungkap Reskrim Polsek Wongsorejo

A merupakan warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, R warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan serta E warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan dan K Warga Desa seletreng, Kecamatan Kapongan.

“Peran mereka 3 orang sebagai pelaku (A,R dan E) dan seorang lagi sebagai penadah barang tersebut (K),” tutur Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Halaman Selanjutnya
img_title