4 Pegawai Ekpedisi Ditangkap Polisi Akibat Gelapkan Barang Ekspedisi, Begini Modusnya
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Diduga melakukan tindak penggelapan, 4 orang ditangkap satuan reserse kriminal Polres Situbondo. Mereka nekat menggelapkan barang ekspedisi di tempatnya bekerja dan menjualnya di sosial media. Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian minimal 20 juta rupiah.
A, R, E dan K akhirnya menjalani penahanan polisi di Mapolres Situbondo, Jawa Timur akibat perbuatannya.
A, R dan E diduga melakukan tindak penggelapan barang ekspedisi di tempat bekerja sedangkan K merupakan penadah barang curian tersebut.
Penangkapan pada ke 4 pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilakukan Hikmah Wulandari warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Benar, mereka kita amankan untuk proses penyidikan sejak kemarin. (Rabu, 8 Mei 2024),” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momom Suwito.
A merupakan warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, R warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan serta E warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan dan K Warga Desa seletreng, Kecamatan Kapongan.
“Peran mereka 3 orang sebagai pelaku (A,R dan E) dan seorang lagi sebagai penadah barang tersebut (K),” tutur Kasat Reskrim Polres Situbondo.