Mafia Tanah Banyuwangi Dibekuk, Ini Kata Bupati Ipuk
Senin, 18 Maret 2024 - 12:31 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Menteri ATR/BPN, AHY bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto
Photo :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Para tersangka melakukan pemisahan sertifikat tanah menggunakan surat kuasa palsu yang disertai site plan, hingga tanda tangan, stempel dan nomor register palsu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
AHY mengurai kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 17,769 miliar dari tanah seluas 14.250 meter persegi dan merugikan negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta.