Tanah Sempadan Sungai di Jember Diklaim Milik Tanah Kas Desa Mrawan
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi - Tanah sepadan Sungai Mayang di Jember diklaim Tanah Kas Desa (TKD) Mrawan.
Padahal, menurut pengelola tanah sepadan sungai Sutikno, tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi itu masuk wilayah pengawasan Dinas Pengairan.
"Jadi tanah ini mau diambil desa, padahal ini punya pengairan dan ini sudah resmi. Sampai dipasangi plang (Papan nama TKD), mengaku aset desa, padahal ini bukan," kata Sutikno kepada banyuwangi.co.id, Rabu 22 Mei 2024.
Tanah sepadan sungai yang terletak di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, menurut Sutikno telah digarap dan dimanfaatkan oleh bapaknya sejak 1986, hingga sekarang diteruskan dikelola dirinya.
Tidak hanya dirinya, ada sejumlah pengelola tanah sepadan sungai yang juga mengelola dan memanfaatkan sejumlah lahan sepadan sungai didesanya.
Selain Sutikno, yakni Sumardi, Abdul Azis dan Samak, yang memanfaatkan lahan sepadan sungai yang dipermasalahkan oleh kepala desa.
Akan tetapi, Pemerintah Desa 25 September dan 9 Oktober 2023 memanggil 4 orang pengelola tanah sepedan ke kantor desa, termasuk dirinya, setelah pemasangan papan nama aset desa di lokasi.