Diklaim Tanah Kas Desa Mrawan, Tanah Sempadan Sungai Diawasi Dinas Pengairan

Ilustrasi sempadan sungai
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Diklaim Tanah Kas Desa (TKD) Mrawan, Kecamatan Mayang, tanah sempadan sungai diawasi dinas pengairan atau Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Jember.

3 Hari Tenggelam, Andika Ditemukan Tewas 400 Meter Dari Lokasi Semula

"Itu memang tanah dibawah pengawasan pengairan, itu sudah ada perjanjiannya dengan Pak Sutikno, dan nama orang-orang disana ada," kata Pengawas UPT Pengairan Mayang, Hariyanto, Rabu 22 Mei 2024.

Diketahui, Pemerintah Desa Mrawan memasang papan nama klaim TKD aset di sempadan sungai di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.

Rekomendasi PKB Juga Jatuh Pada Gus Fawait Untuk Pilkada Jember

Setelah itu juga, para pengelola lahan tanah sempadan 4 orang, yakni Sutikno, Sumardi, Abdul Azis dan Samak, juga dipanggil ke kantor Desa Mrawan.

"Memang pernah main diambil oleh aparat desa, saya nunggu informasi, data saya ukur ulang. Karena dulu bareng-bareng sama Pak Sutikno, itu masih sesuai kesepakatan," jelasnya.

Gus Fawait Dapat Rekom Resmi Dari NasDem, Done!

Hariyanto yang baru setahun bertugas mengawasi sungai tersebut menyatakan, jika di kantornya ada data perjanjian pengelolaan diera Kepala Desa Mrawan saat dijabat Sawir.

"Cuma saya sudah mendata ulang, sudah melaporkan ke Pemkab. Cuma masih nunggu komitmen, apa masuk wilayah dinas pengairan provinsi atau kabupaten," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title