Diklaim Tanah Kas Desa Mrawan, Tanah Sempadan Sungai Diawasi Dinas Pengairan
Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:53 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Hariyanto menegaskan, dimana dalam peraturan tentang sempadan sungai di dinas pengairan, beberapa meter dari sungai kesamping menjadi pengawasan dinas pengairan.
"Jadi dibawah pengawasan (dinas) pengairan, peraturannya kayak gitu, berdasarkan lebar sungai," ungkapnya.
Hariyanto menyebut, untuk tugas pengawasan sebagai tanggung jawabnya di wilayah Kecamatan Mayang, meliputi sungai di Desa Tegalrejo, Mayang dan Mrawan.