Diklaim Tanah Kas Desa Mrawan, Tanah Sempadan Sungai Diawasi Dinas Pengairan

Ilustrasi sempadan sungai
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Hariyanto menegaskan, dimana dalam peraturan tentang sempadan sungai di dinas pengairan, beberapa meter dari sungai kesamping menjadi pengawasan dinas pengairan.

Polije Gelar General Lecture, Transformasi Peternakan Berkelanjutan Menuju SDGs 2030

"Jadi dibawah pengawasan (dinas) pengairan, peraturannya kayak gitu, berdasarkan lebar sungai," ungkapnya.

Hariyanto menyebut, untuk tugas pengawasan sebagai tanggung jawabnya di wilayah Kecamatan Mayang, meliputi sungai di Desa Tegalrejo, Mayang dan Mrawan.

Puskesmas Sumbersari Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi yang Berulang Tahun, Targetkan 30 Pasien Per Hari