Toko Minuman Beralkohol Nekat Jualan Saat Ramadhan, ini Sanksinya
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:01 WIB
Sumber :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
“Kami juga tempelkan surat edaran yang sudah kita sosialisasikan sejak awal Bulan Maret. Hal ini agar menjadi perhatian pada pemilik toko,” kata Sekretaris Satpol PP Banyuwangi.
Razia kemudian dilanjutkan di sejumlah titik tempat hiburan malam yang ada di seluruh Kabupaten Banyuwangi.
“Mereka (tempat hiburan malam) tidak beroperasi sejak awal Ramadhan namun kami tetap menempal surat edaran tersebut pada pintu masuk,” jelas Kholid.