Toko Minuman Beralkohol Nekat Jualan Saat Ramadhan, ini Sanksinya
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:01 WIB
Sumber :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Di antara tempat karaoke yang didatangi antara lain Mendut Sport Center (MSC) di Perumahan Mendut, Fun Fun di Desa Dadapan, tempat karaoke Kampung Luak di Desa Pendarungan, dan tempat karaoke Karunia di Kelurahan Kebalenan.
“Kami berharap seluruh pelaku bisnis hiburan malam serta penjual minuman beralkohol bisa mentaati surat edaran ini,” tandas Sekretaris Satpol PP ini.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi bertujuan untuk menjaga kekusyukan umat Islam dalam menjalani ibadah bulan suci Ramadhan.