Jual Motor Mantan Istri Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
Rabu, 20 Maret 2024 - 21:06 WIB
Sumber :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, 376 dan pasal 367 tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
Kini tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun akibat perbuatannya yang melanggar hukum.