Penyebar Hoax Battle Sound Banyuwangi Terancam 6 Tahun Penjara

3 tersangka hoax battle sound ditampilkan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penyebar hoax setoran Rp 370 juta untuk perizinan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang saat konferensi pers yang menampilkan 3 tersangka penyebaran hoax yaitu HM, MAF dan MDS. 

HM dan MAF berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur sedangkan MDS berasal dari Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur dan ketiganya telah berusia di atas 18 tahun. 

“Ancaman pasal 28 ayat 3 UU No. 1 2024 tentang ITE,” terang Kapolresta Banyuwangi, Nanang Haryono. 

Karena seperti diketahui, ketiganya menyebarkan berita bohong terkait besaran setoran ke polisi melalui akun sosial media masing-masing, di antaranya HM yang mengunggah postingan di akun tiktok miliknya @tebe_rmx.

Atas peristiwa yang terjadi, Kapolresta Banyuwangi berharap dengan hal tersebut dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak terkait pentingnya menjaga diri dan bijak menggunakan sosial media. 

“Jika dahulu mulutmu harimaumu, sekarang jarimu harimaumu,” tegas Nanang.