Kasus Asusila di Banyuwangi, Satpol PP Segera Tertibkan Hotel Nakal Pelanggar Aturan

Kadiabudpar dan Kasatpol PP Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi

Baca juga : Hotel Masukan Anak di Bawah Umur Hingga Terjadi Persetubuhan, Ini Kata Disbudpar

Wawan menambahkan, kasus tersebut terjadi karena adanya pelanggaran SOP. Fungsi pembinaan harus dimaksimalkan di dalamnya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi.

"Artinya kalau dilihat dari sisi itu kan anak di bawah umur berarti ketika mau masuk harus menunjukkan KTP-nya dan sebagainya. Jadi kita mengambil berdasarkan evaluasi data," ungkap Kasatpol PP tersebut.

Beragam langkah langkah penegakan, kini disiapkan guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali. Terlebih melibatkan kalangan anak di bawah umur.

Sementara itu, Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, sebagai pihak yang mewadahi pelaku bisnis perhotelan dan restoran. Belum merespon permintaan wawancara banyuwangi.viva.co.id melalui sambungan telepon serta chat WhatsApp.

Perlu diketahui dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum di Banyuwangi, dalam pasal 19 jelas tertulis dalam poin (1) Setiap pemilik hotel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan dan rumah Kost dilarang Menerima tamu yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan atau identitas lainnya.

Sedangkan dalam poin (2) Pemilik/Manajemen Hotel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan dan rumah kost dilarang menerima/memasukkan tamu dibawah umur dan bukan muhrimnya di dalam kamar.