Hotel Masukan Anak di Bawah Umur Hingga Terjadi Persetubuhan, Ini Kata Disbudpar

Kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi

Banyuwangi – Maraknya kasus pencabulan korban anak di bawah umur Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi tak ingin peristiwa tersebut terung kembali. Pihak pengelola hotel atau penginapan agar memperjelas identitas tamu yang akan Cek In

Bapak Kandung & Bapak Tiri Hamili Anaknya, Polisi: Pelaku Kabur

"Yang jelas saat KTP sebagai bukti identitas penginap harus sudah dewasa, termasuk rombongan atau teman yang dibawa menginap di kamar hotel," terang M Yanuar Bramuda, Kepala Disbudpar Banyuwangi saat di konfirmasi, Jumat (19/05/2023).

Hal tersebut jelas diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi No 05 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum di Banyuwangi. Di dalam pasal 19 jelas tertulis dalam poin (1) Setiap pemilik hotel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan dan rumah Kost dilarang Menerima tamu yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan atau identitas lainnya.

Siswi SMK Korban Pencabulan di Bondowoso Disuruh ini Agar Tidak Hamil

Baca juga : Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel

Sedangkan dalam poin (2) Pemilik/ Manajemen Hotel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan dan rumah kost dilarang menerima/ memasukkan tamu dibawah umur dan bukan muhrimnya di dalam kamar. 

Dinsos P3AKB Tanggapi Kasus Pencabulan Anak SD di Kabupaten Bondowoso

Bila melanggar Perbup dalam poin berikutnya di tuliskan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi pemilik dapat ditutup dan dicabut perizinannya, sedangkan kepada penghuni/ tamu yang bersangkutan akan diberikan pembinaan bersama orang tuanya

Sementara terkait dengan sanksi sudah diatur dalam peraturan Daerah (PERDA) untuk penegakan hukum bukan urusan Dispar. 

Halaman Selanjutnya
img_title