Kasus Asusila di Banyuwangi, Satpol PP Segera Tertibkan Hotel Nakal Pelanggar Aturan

Kadiabudpar dan Kasatpol PP Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi

BanyuwangiKasus asusila di Banyuwangi yang melibatkan anak di bawah umur, akan ditindak tegas oleh Satpol PP. Termasuk, hotel nakal diduga pelanggar aturan atau regulasi.

Maraknya laporan penyalahgunaan hotel di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagai ajang kriminal atau lokasi perbuatan asusila, mendapat perhatian serius dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Banyuwangi.

Satpol PP menilai, maraknya penyalahgunaan hotel tersebut akibat terjadinya pelanggaran peraturan yang berlaku di Banyuwangi oleh para pelaku bisnis perhotelan.

Baca juga : Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel

"Dari Satpol PP insya Allah ini akan menjadi evaluasi dan kami nanti akan melakukan gelar perkara internal termasuk dengan pihak terkait," ujar Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (20/05/2023).

Satpol juga akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan kecamatan untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu.

"Saya melihat sisi yang lebih besar mas. Bukan hanya kasus itu dan lebih besar berarti semua itu dari pengalaman itu. Berarti semua itu harus bertanggung jawab yang sama," ungkap Wawan.

Baca juga : Hotel Masukan Anak di Bawah Umur Hingga Terjadi Persetubuhan, Ini Kata Disbudpar

Wawan menambahkan, kasus tersebut terjadi karena adanya pelanggaran SOP. Fungsi pembinaan harus dimaksimalkan di dalamnya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi.

"Artinya kalau dilihat dari sisi itu kan anak di bawah umur berarti ketika mau masuk harus menunjukkan KTP-nya dan sebagainya. Jadi kita mengambil berdasarkan evaluasi data," ungkap Kasatpol PP tersebut.

Beragam langkah langkah penegakan, kini disiapkan guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali. Terlebih melibatkan kalangan anak di bawah umur.

Sementara itu, Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, sebagai pihak yang mewadahi pelaku bisnis perhotelan dan restoran. Belum merespon permintaan wawancara banyuwangi.viva.co.id melalui sambungan telepon serta chat WhatsApp.

Perlu diketahui dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum di Banyuwangi, dalam pasal 19 jelas tertulis dalam poin (1) Setiap pemilik hotel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan dan rumah Kost dilarang Menerima tamu yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan atau identitas lainnya.

Sedangkan dalam poin (2) Pemilik/Manajemen Hotel, losmen, pesanggrahan, rumah penginapan dan rumah kost dilarang menerima/memasukkan tamu dibawah umur dan bukan muhrimnya di dalam kamar. 

Bila melanggar Perbup dalam poin berikutnya di tuliskan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi pemilik dapat ditutup dan dicabut perizinannya, sedangkan kepada penghuni/ tamu yang bersangkutan akan diberikan pembinaan bersama orang tuanya.