Jumlah Pengguna Sepeda Listrik Meningkat, Polres Bireuen Keluarkan Himbauan

Himbauan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Sumber :
  • Istimewa/ Dok. Polres Bireuen

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jumlah pengguna sepeda listrik di Kabupaten Bireuen terus meningkat dan mulai didugakan sebagai alat transportasi di jalan umum. Kondisi itu mendapat keluhan masyarakat, karena rawan terjadi kecelakaan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Saat ini banyak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum, karena itu kita keluarkan himbauan agar tidak dugunakan di jalan umum,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H melalui Kasat Lantas, Iptu. Mulyadi, S.H., MH yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Minggu 12 Mei 2024.

Kasat Lantas, Iptu. Mulyadi menjelaskan, himbauan itu dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Dalam Permenhub itu, penguna berusia minimal 12 tahuwajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimal 25 KM/jam,” jelas Kasat Lantas Iptu. Mulyadi.

Kasat Lantas Iptu. Mulyadi menambahkan, sepeda listrik hanya dapat di gunakan di lajur kusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” tambah Kasat Lantas Iptu. Mulyadi.

Kasat Lantas Iptu. Mulyadi menambahkan, kawasan tertentu seperti kawasan pemukiman, kawasan car free day, area perkantoran atau komplek perumahan.