187 Kades dan BPD Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Harapan Bupati Banyuwangi

Ratusan kades saat terima SK perpanjangan masa jabatan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi  – Sebanyak 187 kepada desa (kades) dan 189 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Banyuwangi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diberikan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendapa Sabha Swagata Blambangan.

"Semoga hari ini menjadi momentum untuk nantinya bisa bekerja lebih baik lagi. Bisa melanjutkan program yang baik didesanya masing-masing," kata Ipuk. 

Lanjutnya, Ipuk mendorong agar para kades dapat aktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai permasalahan yang dihadapi.

Hal tersebut diharapkan agar ke depan, tidak ada lagi kades di Banyuwangi yang tersandung masalah hukum karena penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.

“Kades juga harus jadi contoh, jangan sampai kades juga terlibat masalah hukum hanya gara-gara faktor sosial," ujar Ipuk.

Untuk diketahui, penambahan masa jabatan masa jabatan Kades dan BPD ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU yang ditetapkan pada 25 April 2024 ini mengatur masa jabatan Kades dan BPD dari yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Secara rinci, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol mengurai bahwa terdapat 130 kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2025, 8 kades pada 2027 dan 51 kades pada 2029.

Sementara untuk BPD yang diperpanjang masa jabatannya berjumlah 189 orang dengan rincian BPD yang habis masa jabatannya di 2024 berjumlah 182 desa, habis di 2025 6 desa dan di 1 desa di tahun 2026.