7 Pesan Bupati Banyuwangi Kepada 187 Kades yang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
- Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – 187 Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati, Ipuk Fiestiandani.
Ratusan Kades tersebut saat ini akan mengemban tugas 2 tahun lebih lama, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut telah dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Kamis, 6 Juni 2024.
Bupati menyampaikan, kepala desa yang telah dikukuhkan dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.
Dalam kesempatan itu, Ipuk Fiestiandani kembali mengingatkan 7 permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa, diantaranya:
- Tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah,
- Tidak boleh ada lagi ibu hamil, bayi, dan balita miskin kurang gizi,
- Tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat,
- Tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan,
- Tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni,
- Permasalahan sampah dapat diselesaikan, dan
- Pengendalian tata ruang.