7 Pesan Bupati Banyuwangi Kepada 187 Kades yang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

“Harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran pemkab. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bareng-bareng inshaallah cepat selesai” kata Ipuk.

Tim Asesor Apresiasi Penerapan Smart City di Banyuwangi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol menyampaikan penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa.

“Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,”jelas Faishol.

Ratusan Pelajar Berbagai Negara Ikuti Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia di Banyuwangi

Seperti diketahui setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.