7 Pesan Bupati Banyuwangi Kepada 187 Kades yang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:58 WIB
Sumber :
- Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
“Harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran pemkab. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bareng-bareng inshaallah cepat selesai” kata Ipuk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol menyampaikan penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa.
“Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,”jelas Faishol.
Baca Juga :
Ratusan Pelajar Berbagai Negara Ikuti Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia di Banyuwangi
Seperti diketahui setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.