Jukir Tarik Uang Untuk Sekali Parkir, Warga Mengeluh

Banner tarif parkir yang dipasang di sejumlah titik jalan PB Sudirman
Sumber :
  • Fuad/Banyuwangi Viva

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Sejumlah warga pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kota  Lumajang, mengeluhkan tarikan uang parkir.

Rumah Tim Sukses Bacabup Lumajang Dibondet OTK, Teror Pilkada?

"Saya kalau ke toko roti bisa 3 sampai 4 kali, berarti bisa Rp 6-8 ribu sehari, hanya untuk parkir saja, dalam seminggu bisa Rp 56 ribuan," ungkap Tholib, warga Kecamatan Sumbersuko, kepada Banyuwangi.viva.co.id, Jumat 7 Juni 2024.

Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah bagus, namun kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, akhirnya menjadi kesalahpahaman.

PMI Ilegal di Malaysia Asal Lumajang Meninggal Dunia

"Memang ada banner terpasang di sejumlah titik lokasi parkir jalan Panglima Sudirman Kota Lumajang, dan disitu tertera Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kendaraan Bermotor Roda 2, 3 dan 4," katanya lagi.

Ternyata, parkir berlangganan kata Tholib sudah dihapuskan tanpa ada pemberitahuan kepada kalayak publik sebelum-sebelumnya.

Alami Hipotermia, Pendaki Dievakuasi Dari Gunung Lemongan Lumajang

"Dan ini sudah ramai di akun media sosial pengaduan masyarakat Lapor Lumajang, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, semoga lewat media ini bisa menjadi wadah sosialisasi," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, kepada Banyuwangi.viva.co.id, mengatakan jika peniadaan biaya parkir berlangganan itu sudah dihapus sejak 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title