KPK Nilai Bondowoso Rentan Korupsi, Kepala BKPSDM Jelaskan Penyebabnya
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) rentan terjadi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, bisa dilihat dari dua indikator, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.
MCP merupakan aplikasi untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Sedangkan SPI adalah sebuah metode untuk mengukur kerawanan korupsi dan integritas di sebuah instansi.
MCP Bondowoso berada di urutan no. 21 se-Jatim. MCP Bumi Ki Ronggo pada tahun 2023 mencapai 87,5 persen. Sementara SPI Bondowoso tahun 2023 lebih rendah dari tahun 2022 dan berstatus rentan korupsi.
Dari MCP, nilai manajemen ASN paling jelek, dengan nilai 69,97. Urutan kedua pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), nilainya 78,71, dan urutan ketiga pengadaan barang dan jasa, 84,62 persen.
Kondisi tersebut, memantik lembaga anti rasuah ini untuk menyorot birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Hal itu disampaikan pada saat KPK melakukan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi, Rabu 29 Mei 2024.