KPK Nilai Bondowoso Rentan Korupsi, Kepala BKPSDM Jelaskan Penyebabnya

Suasana rakor di Pemkab Bondowoso
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) rentan terjadi tindak pidana korupsi. 

Rumah Ridwan Kamil Jadi Fokus Pertama KPK Pada Kasus BJB, Begini Penjelasannya!

Hal tersebut, bisa dilihat dari dua indikator, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.

MCP merupakan aplikasi untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Sedangkan SPI adalah sebuah metode untuk mengukur kerawanan korupsi dan integritas di sebuah instansi.

Bendahara Desa Tamanagung Diduga Gelapkan Uang Pajak, Kini Bertanggung Jawab ke Inspektorat

MCP Bondowoso berada di urutan no. 21 se-Jatim. MCP Bumi Ki Ronggo pada tahun 2023 mencapai 87,5 persen. Sementara SPI Bondowoso tahun 2023 lebih rendah dari tahun 2022 dan berstatus rentan korupsi.

Dari MCP, nilai manajemen ASN paling jelek, dengan nilai 69,97. Urutan kedua pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), nilainya 78,71, dan urutan ketiga pengadaan barang dan jasa, 84,62 persen.

Ketua PKBM di Pasuruan Ditahan: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,9 Miliar

Kondisi tersebut, memantik lembaga anti rasuah ini untuk menyorot birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. 

Hal itu disampaikan pada saat KPK melakukan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi, Rabu 29 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title