187 Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sebanyak 187 kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Masa jabatan kades kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Kamis, 6 Juni 2024

Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah, perwakilan forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, jajaran kepala OPD.

Bupati Ipuk menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.

Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Photo :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

"Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa," jelasnya.