Apes Tawarkan Hasil Curian Pada Korban Melalui Sosmed, Ditangkap

Barang bukti hasil pencurian tersangka
Sumber :
  • Dok. Polsek Wongsorejo/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sebuah kasus tindak pencurian berhasil dibongkar jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo Banyuwangi. Kasus terbongkar setelah pelaku menawarkan barang curiannya pada korban melalui sosial media.

Ulo maranin gepuk (ular mendatangi pemukul) mungkin bisa menjadi pribahasa yang tepat untuk kasus pencurian yang satu ini.

Marandika Riyan Alfandi dan Hermanto tidak bisa berkutik saat ditangkap Satreskrim Polsek Wongsorejo saat menawarkan barang curiannya pada korban melalui sosmed.

Peristiwa ini bermula saat Masykur Prasetyo Hadi menjadi korban pencurian oleh warga Dusun Pasar Alas, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Warga Dusun Curahuser, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini menjadi korban pencurian pada Senin, 3 Juni 2024.

Marandika Riyan Alfandi, tersangka pencurian

Photo :
  • Dok. Polsek Wongsorejo/ VIVA Banyuwangi

"Saya dihubungi Astomo yang mengabarkan bengkel saya jebol dicongkel orang dan dalam kondisi terbuka," ujar Masykur Prasetyo Hadi, Korban pencurian.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melakukan pengecekan beberapa barang yang hilang dari bengkel miliknya.

"27 botol oli mesin, 26 botol oli gardan, 8 buah ban dalam motor, 10 kampas rem belakang," tutur Masykur saat melapor ke Mapolsek Wongsorejo.

1 Kaleng cleaner, 1 unit las listrik, 1 unit gerinda, 1 unit laptop, 1 buah velg ban C70 dan 1 buah velg ban luar.

"Kalau dihitung-hitung nilai dari barang yang dicuri kurang lebih 10 jutaan," kata Masykur secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Sepekan pasca peristiwa tersebut, korban mengetahui ada penawaran melalui aplikasi sosmed yang mirip barangnya yang hilang oleh Marandika Ryan Alfandi.

"Barang itu berupa mesin las merah merek mailtank ditawarkan dengan harga Rp 550.000 dan kemudian saya tawar Rp 450.000," jelas Masykur.

Hermanto, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan

Photo :
  • Dok. Polsek Wongsorejo/ VIVA Banyuwangi

Korban dan pelaku kemudian membuat janji bertemu di SPBU Kalibaru untuk melakukan transaksi jual beli.

"Setelah saya yakin itu barang saya, anggota Reskrim Polsek Wongsorejo langsung menangkapnya," cerita Masykur pasca penangkapan.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, disebutlah nama lain H (Hermanto) yang masih satu desa dengan M (Marandika) tapi mengontrak di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi," tandas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.

Dari kontrakan Hermanto, Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti kini kita amankan di Mapolsek Wongsorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," jlentreh Aipda Oktorio Wisnu Pradana secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Akibat perbuatannya, kita tersangka dijerat dengan pasal tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.