Kejari Bondowoso Resmi Tahan Eks Kades Maskul Atas Dugaan Korupsi
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
"Setelah bantuan Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A diterima oleh Sri Mulyani dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso. Kemudian Traktor R4 tersebut diambil dengan cara melawan hukum oleh Unang Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Maskuning Kulon,” jelas Hastaryo.
Saat traktor R4 sudah di rumah eks Kades Maskul, selanjutnya sekitar bulan Maret tahun 2017, Unang Raharjo memindah tangankan traktor Roda 4 bantuan milik Kelompok Tani Maju II kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Desa Pengarang.
"Dengan dijual atau disewa untuk kepentingan pribadi oknum mantan Kades Maskul tersebut," urai Hastaryo.
Sedangkan dalam aturannya, bantuan Traktor Roda 4 tidak diperkenankan untuk dialihkan, dipindah tangankan, diperjualbelikan, atau digadaikan. Namun kenyataanya, bantuan Alsintan itu dijual oleh oknum mantan kades Maskul kepada pihak lain, sehingga kelompok Tani Maju II tidak bisa mendapatkan manfaatnya.
"Dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan saat ini, Kelompok Tani Maju II, selaku penerima bantuan sosial Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, tidak pernah menguasai, menerima manfaat atas bantuan tersebut karena diselewengkan mantan Kades Maskuning Kulon," imbuh Hastaryo.
Hastaryo melanjutkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso, penyidik berhasil mengamankan dan menyita Traktor Roda 4 dari penguasaan Unang Raharjo pada tanggal 06 Mei 2024 yang beralamat di Jalan Maskuning Timur, Kecamatan Pujer.
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan oknum mantan Kades Maskul tersebut, total kerugian negara dari kasus penggelapan bantuan Alsintan tersebut mencapai Rp 350 juta.