JPU Kejari Bireuen Terima Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal
- Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tersangka M atas perkara tindak pidana kesehatan yang menjual kosmetik ilegal pada Selasa 25 Juni 2024 di Kantor Kejaksaan setempat.
"Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 26 Juni 2024.
Kasi Intelijen Abdi Fikri mengatakan, tersangka terancaman hukuman maksimal 12 tahun tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day,” jelas Kasi Intelijen Abdi Fikri.
Kasi Intelijen Abdi Fikri menambahkan, barang bukti lainnya berupa Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink dan Temulawak Cream.
“Ada juga New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih,” urai Kasi Intelijen Abdi Fikri.
Kasi Intelijen Abdi Fikri mengaku, barang bukti dari tersangka tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan.