Edarkan Sabu, Seorang Dukun di Pasuruan Ditangkap Polisi

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

"Seorang pria yang diduga sedang mengambil barang pesanan, juga kita amankan di lokasi," tutur Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

SL, warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini tidak bisa berkutik lagi saat ditunjukkan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta dan sebuah ponsel," kata Iptu Agus Yulianto.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga melibatkan perangkat desa untuk ikut menyaksikan.

Kedua pelaku kini dalam penahanan dan pemeriksaan intensif Satuan Narkoba Polres Pasuruan.

Pada keduanya akan dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun.