Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Rabu, 10 Juli 2024 - 19:51 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Akibat perbuatannya, MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.