Menolak Bayar Sewa, 6 Rumah Perusahaan Dieksekusi PT KAI
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Malahan, 6 penghuni rumah tersebut bukanlah bagian dari pegawai PT KAI namun hanyalah anak cucu keturunannya.
"Padahal sudah jelas disitu, PT KAI memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah secara hukum dari Pengadilan Negeri Jember," kata Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember.
Sebelum dilakukan upaya eksekusi, PT KAI sudah melakukan beragam upaya persuasif namun tetap tidak ditemukan solusi.
"Rumah tersebut dulunya ditempati pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa," ungkap Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo.
Sebelumnya, penghuni pernah menggugat pembatalan SHGB milik PT KAI pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi.
"Pada putusan tingkat pertama, banding dan Kasasi hingga PK seluruhnya dimenangkan Kepala Kantor Pertanahan Jember dan PT KAI Daop 9 Jember," jelas VP KAI Daop 9 Jember.
Dalam eksekusi 6 rumah tersebut, sempat diwarnai ketegangan karena penghuni tetap menolak dieksekusi.